PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 65
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. (2) Zona L4 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Bengkong, sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar, dan sebagian wilayah Kecamatan Sekupang di Kota Batam; b. sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong dan sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan di Kabupaten Bintan; c. sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun.
