PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 64
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. (2) Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Zona L4 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor; b. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang; dan c. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan banjir.
