PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 63
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Di dalam Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 terdapat:
a. Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Zona L3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL yang selanjutnya disebut HL/L3 di sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji dan di sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk di Kota Batam; b. Zona L3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TB yang selanjutnya disebut TB/L3 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; c. Zona L3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPT yang selanjutnya disebut HPT/L3 di:
- sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam;
- sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota di Kota Tanjungpinang; d. Zona L3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK yang selanjutnya disebut HPK/L3 di:
- sebagian wilayah Kecamatan Bulang dan sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang. (2) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
