Pasal 62
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (2) Zona L3 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. kawasan peninggalan sejarah tentara Jepang di Sembulang Pulau Rempang, kawasan bekas permukiman pengungsi Vietnam di Pulau Galang Kecamatan Galang, serta kawasan perkampungan tua di Kampung Belian, Nongsa Pantai, Panau, Teluk Lengung, Kampung Melayu, Bakau Serip, Terih, Kampung Tengah, Telaga Punggur, Sei Kasam, Tanjung Bemban, Panglong, Jabi, Teluk Mata Ikan, Teluk Nipah, dan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Bengkong Sadai, Bengkong Laut, dan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Tanjung Riau dan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Dapur 12, Tembesi, Sei Lekop, Sei Binti, Tanjung Gundap, Ketapang, Setengah, dan Tiang Wangkang Kecamatan Sagulung, Tanjung Piayu dan Bagan Kecamatan Sei Beduk, Teluk Air, Tanjung Sengkuang, dan Sei Tering I Kecamatan Batu Ampar, Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, dan Cunting Kecamatan Batu Aji di Kota Batam; b. Situs Peninggalan Budaya Melayu di Pulau Penyengat Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Piring dan Kota Rebah Kecamatan Tanjungpinang Timur di Kota Tanjungpinang; dan c. benda, bangunan, struktur, atau situs lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
