Pasal 61
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata- rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (2) Zona L3 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian pesisir Kampung Bagan dan Tanjung Piayu Laut Kecamatan Sei Beduk, sebagian pesisir Panaran Kecamatan Sagulung, serta sebagian pesisir Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru Kecamatan Galang di Kota Batam; b. sebagian pesisir Pulau Bintan Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan; c. sebagian pesisir Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Kota di Kota Tanjungpinang; dan d. sebagian pesisir Kelurahan Darusalam dan sebagian pesisir Desa Pongkar Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun. Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
