Pasal 60
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kawasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kawasan yang memiliki keanekaragaman biota, ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang khas baik di darat maupun di perairan; dan/atau b. mempunyai fungsi utama sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis biota, ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang terdapat di dalamnya. (2) Zona L3 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA) yang selanjutnya disebut TWA/L3 di sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk di Kota Batam. (3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
