PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 48
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Rencana pola ruang Kawasan BBK dalam Bab IV hanya mencakup wilayah KPBPB BBK dan wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Rencana pola ruang Kawasan BBK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
