PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 47
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Rencana pola ruang Kawasan BBK ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dan kawasan budi daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Rencana pola ruang Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
