PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 49
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
Kawasan lindung yang dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L), yang terdiri atas: a. Zona lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Zona lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. Zona lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; d. Zona lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana alam; e. Zona lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan lindung geologi; dan f. Zona lindung 6 (Zona L6) yang merupakan kawasan lindung lainnya.
