Pasal 44
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (2) Sistem pengelolaan limbah B3 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. instalasi pengolahan limbah B3 di Kabil di Kecamatan Nongsa di Kota Batam; b. instalasi pengolahan limbah B3 di Sei Lekop di Kecamatan Bintan Timur di Kabupaten Bintan; c. tempat penampungan sementara limbah B3 di kawasan pergudangan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjungpinang; dan d. tempat penampungan sementara limbah B3 lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
