Pasal 45
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. (3) Lokasi TPS sampah dan TPST di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah. (4) Lokasi TPA sampah di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di: a. TPA Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa dan TPA Pulau Galang di Kecamatan Galang untuk melayani Kota Batam; b. TPA Bintan Utara di Kecamatan Bintan Utara dan TPA Bintan Timur di Kecamatan Bintan Timur untuk melayani Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang; dan c. TPA Sememal Desa Pangke di Kecamatan Meral untuk melayani Kabupaten Karimun. (5) Pengelolaan persampahan di Kawasan BBK diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
