Pasal 43
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air limbah terpusat. (3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat. (4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat. (5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan pengumpul air limbah. (6) Sistem pembuangan air limbah terpusat di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat meliputi: a. IPAL Batam Center di Kecamatan Batam Kota, IPAL Muka Kuning, IPAL Tanjung Piayu di Kecamatan Sei Beduk, IPAL Bengkong Sadai di Kecamatan Bengkong, IPAL Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar, IPAL Tanjung Uncang di Kecamatan Sagulung, IPAL Sekupang di Kecamatan Sekupang, IPAL Batu Aji di Kecamatan Batu Aji, IPAL Sembulang, IPAL Galang, dan IPAL Galang Baru di Kecamatan Galang melayani Kota Batam;
b. IPAL …
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. IPAL di Kecamatan Bintan Utara, IPAL di Kecamatan Teluk Sebong, IPAL di Kecamatan Teluk Bintan, IPAL di Kecamatan Bintan Timur, dan IPAL Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang melayani Kabupaten Bintan; c. IPAL Dompak dan IPAL Air Raja di Kecamatan Bukit Bestari melayani Kota Tanjungpinang; dan d. IPAL di Kecamatan Meral melayani Kabupaten Karimun. (7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga. (8) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
