Pasal 42
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, dan kawasan pariwisata. (2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada DAS di masing- masing pulau dalam Kawasan BBK. (3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir. (4) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan dan pengembangan kolam retensi air hujan dan sistem polder.
Pasal ... www.djpp.kemenkumham.go.id
