Pasal 41
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan. (2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan BBK. (4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) SPAM di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. (6) Lokasi … www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Lokasi rencana unit produksi air minum di Kawasan BBK ditetapkan secara terpadu dengan masing-masing lokasi unit air baku atau penggabungan dari beberapa unit air baku. (7) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas: a. unit air baku dipasok dari:
Waduk Sei Harapan, Waduk Sei Ladi, Waduk Nongsa, Waduk Muka Kuning, Waduk Duriangkang, Waduk Sei Tembesi Baru, Waduk Sungai Rempang, Waduk Sungai Cia, Waduk Sungai Galang, dan Waduk Sungai Gong di Kota Batam;
Waduk Sei Pulai di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Waduk Galang Batang di Kecamatan Gunung Kijang, Waduk Sungai Gesek di sebagian Kecamatan Toapaya dan sebagian Kecamatan Teluk Bintan, Waduk Sungai Kawal di sebagian Kecamatan Toapaya dan Sebagian Kecamatan Gunung Kijang, Waduk Lagoi di Kecamatan Teluk Bintan, Waduk Anculai di Kecamatan Teluk Sebong, dan Waduk Kangboi di sebagian Kecamatan Toapaya dan sebagian Kecamatan Teluk Bintan, Waduk Sekuning di Kecamatan Teluk Bintan, Waduk Sungai Jago-Lepan di sebagian Kecamatan Bintan Utara dan sebagian Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan Waduk Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan;
Waduk Sei Pulai di Kecamatan Tanjungpinang Timur di Kota Tanjungpinang; dan
Waduk Sei Bati di Kecamatan Tebing, Waduk Sei Pongkar di Kecamatan Tebing, Waduk Sei Gunung Jantan di Kecamatan Tebing, Waduk Sentani di Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun; b. Unit produksi (UP) air minum meliputi:
UP Air Minum Sei Harapan, UP Air Minum Muka Kuning, UP Air Minum Duriangkang, UP Air Minum Nongsa, UP Air Minum Sei Ladi, UP Air Minum Baloi, UP Air Minum Tembesi, UP Air Minum Sei Rempang, UP Air Minum Sei Cia, UP Air Minum Sei Gong, dan UP Air Minum Sei Galang melayani Kota Batam;
UP Air … www.djpp.kemenkumham.go.id
UP Air Minum Lagoi melayani Kabupaten Bintan;
UP Air Minum Sei Pulai melayani Kota Tanjungpinang; dan
UP Air Minum Sei Bati, UP Air Minum Sei Pongkar, UP Air Minum Sei Gunung Jantan, dan UP Air Minum Sentani melayani Kabupaten Karimun. c. Unit distribusi air minum ditetapkan di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. (8) Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku. (9) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
