Pasal 40
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK. (2) Sistem … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); b. sistem jaringan drainase; c. sistem jaringan air limbah; d. sistem pengelolaan limbah B3; dan e. sistem pengelolaan persampahan. (3) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem tunnel di bawah permukaan tanah.
