Pasal 38
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (2) Sistem jaringan telekomunikasi di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan terestrial; dan b. jaringan satelit. (3) Jaringan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jaringan terestrial di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jaringan satelit di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sistem jaringan telekomunikasi di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO) meliputi: a. STO Nagoya di Kecamatan Lubuk Baja, STO Batam Center di Kecamatan Batam Kota, STO Nongsa di Kecamatan Nongsa, STO Kabil di Kecamatan Nongsa, STO Sagulung di Kecamatan Sagulung, STO Sekupang di Kecamatan Sekupang, dan STO Muka Kuning di Kecamatan Sei Beduk di Kota Batam; b. STO Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan dan STO Kijang di Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; c. STO Dompak di Kecamatan Bukit Bestari dan STO Tanjungpinang Kota di Kecamatan Tanjungpinang Kota di Kota Tanjungpinang; dan d. STO Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun dan STO Tanjung Selayang di Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun.
