Pasal 37
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (2) Sistem jaringan energi di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi meliputi: a. jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. pembangkit tenaga listrik; dan c. jaringan transmisi tenaga listrik. (3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. fasilitas ... www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi terdiri atas:
- depo Pertamina Kabil di Kecamatan Nongsa, depo Pertamina Batu Ampar, depo dan refinery Janda Berias di Kecamatan Sekupang; dan
- depo minyak bumi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. jaringan pipa gas bumi terdiri atas:
- jaringan pipa gas hulu berupa sistem jaringan perpipaan bawah laut yang terhubung menerus antara Kepulauan Natuna, Kawasan BBK, dan Pulau Sumatera;
- jaringan pipa gas transmisi berupa sistem jaringan perpipaan bawah laut yang terhubung menerus antara Pulau Sumatera, Kawasan BBK, Kawasan Johor Bahru dan Negara Singapura; dan
- jaringan pipa gas distribusi untuk Kawasan BBK ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jaringan pipa minyak dan gas bumi di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pembangkit tenaga listrik di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasem, PLTU Sembulang, PLTU Pulau Galang Baru, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Panaran I, PLTG Panaran II, PLTG New 1 Kabil, PLTG Janda Berias, PLTG New 2 Tanjung Uncang, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Tanjung Sengkuang di Kota Batam; b. PLTU Sungai Lekop dan PLTU Galang Batang di Kabupaten Bintan; c. PLTU Meral dan PLTU Tanjung Sebatak di Kabupaten Karimun; dan d. pembangkit tenaga listrik lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jaringan transmisi tenaga listrik di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Saluran ... www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan b. Gardu Induk (GI). (7) SUTT di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas: a. kabel bawah laut dari GI Pulau Parit menuju ke GI Tanjung Balai Karimun; b. kabel melalui jembatan penghubung Kota Batam-Kabupaten Bintan dari GI Tanjung Uban menuju ke GI Batu Besar; c. SUTT yang menghubungkan tiap-tiap GI di Pulau Batam; d. SUTT yang menghubungkan tiap-tiap GI Air Raja-Tanjungpinang, KM 66 Simpang Lagoi, Simpang Lobam di Pulau Bintan; dan e. SUTT yang menghubungkan tiap-tiap GI di Pulau Karimun. (8) GI di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri atas: a. GI Batu Besar di Kecamatan Nongsa dan GI Sei Baloi di Kecamatan Batam Kota di Kota Batam; b. GI KM 66 Simpang Lagoi di Kecamatan Teluk Sebong serta GI Simpang Lobam dan GI Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan; c. GI Air Raja di Kecamatan Tanjungpinang Timur di Kota Tanjungpinang; dan d. GI Tanjung Balai Karimun dan GI Pulau Parit di Kecamatan Karimun di Kabupaten Karimun.
