Pasal 34
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari. (2) Alur pelayaran di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alur pelayaran laut yang terdiri atas: a. alur pelayaran nasional, yaitu alur yang menghubungkan Terminal Kabil, Terminal Nongsa, Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Tanjung Berakit, Pelabuhan Tanjung Uban, Pelabuhan Batu Enam, dan Pelabuhan Tanjung Mocho, dengan pelabuhan nasional lainnya; dan b. alur ... www.djpp.kemenkumham.go.id
b. alur pelayaran internasional, yaitu alur yang menghubungkan Terminal Batu Ampar, Terminal Sekupang, Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Terminal Parit Rempak, dan Terminal Malarko dengan alur pelayaran internasional di Selat Malaka dan Selat Singapura. (3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
