Pasal 33
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a di Kawasan BBK ditetapkan dalam rangka untuk tempat alih muat penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan pariwisata, industri perkapalan, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan kelautan, dan pangkalan angkatan laut (LANAL). (2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelabuhan umum yang meliputi:
Pelabuhan … www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelabuhan Batam terdiri atas Terminal Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar, Terminal Kabil dan Terminal Nongsa di Kecamatan Nongsa, dan Terminal Sekupang di Kecamatan Sekupang di Kota Batam;
Pelabuhan Bandar Sri Udana di Kecamatan Bintan Utara, Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kecamatan Bintan Timur, Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Teluk Sebong, Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan;
Pelabuhan Batu Enam di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Pelabuhan Sri Bintan Pura di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan Pelabuhan Tanjung Mocho di Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; dan
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun terdiri atas Terminal Parit Rempak di Kecamatan Meral dan Terminal Malarko di Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun. b. pelabuhan khusus yaitu LANAL dan pelabuhan khusus lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hierarki pelabuhan umum di Kawasan BBK ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
