Pasal 32
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Jaringan jalur kereta api di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional, serta mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan. (2) Stasiun kereta api di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain. (3) Fasilitas operasi kereta api di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan sistem perkeretaapian. (4) Jaringan jalur kereta api perkotaan, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
