Pasal 31
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b meliputi: a. lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan antarjaringan jalan pada kawasan perbatasan; b. lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan antarjaringan jalan nasional dan antarjaringan jalur kereta api antarprovinsi; c. lintas … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. lintas penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi; dan d. lintas pelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan kabupaten/kota dan jaringan jalur kereta api dalam kabupaten/kota. (2) Lintas penyeberangan di Kota Batam terdiri atas: a. lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Batu Ampar/Harbour Bay di Kecamatan Batu Ampar, Pelabuhan Batam Center di Kecamatan Batam Kota, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Teluk Senimba di Kecamatan Sekupang, dan Pelabuhan Nongsa di Kecamatan Nongsa menuju ke negara lain; b. lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Pelabuhan Sekupang di Kecamatan Sekupang dan Pelabuhan Sijantung di Kecamatan Galang menuju ke provinsi lain; dan c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa, Pelabuhan Sagulung di Kecamatan Sagulung, dan Pelabuhan Sembulang di Kecamatan Galang menuju ke kabupaten/kota lain. (3) Lintas penyeberangan di Kabupaten Bintan terdiri atas: a. lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Bandar Bintan Telani dan Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Teluk Sebong, Pelabuhan Bandar Sri Udana di Kecamatan Bintan Utara, Pelabuhan Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan menuju ke negara lain; b. lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Pelabuhan Sri Bayi Intan di Kecamatan Bintan Timur dan Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara menuju ke provinsi lain; dan
c . lintas … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Bandar Sri Udana di Kecamatan Bintan Utara, Pelabuhan Gisi Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan menuju ke kabupaten/kota lain. (4) Lintas penyeberangan di Kota Tanjungpinang terdiri atas: a. lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Pelabuhan Tanjung Geliga di Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan Pelabuhan Tanjung Mocho di Kecamatan Bukit Bestari menuju ke negara lain; b. lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Pelabuhan Tanjung Mocho di Kecamatan Bukit Bestari, dan Pelabuhan Dompak Seberang di Kecamatan Bukit Bestari menuju ke provinsi lain; dan c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura di Kecamatan Tanjungpinang Timur menuju ke kabupaten/kota lain. (5) Lintas penyeberangan di Kabupaten Karimun terdiri atas: a. lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun dan Pelabuhan Tanjung Tiram di Kecamatan Tebing menuju ke negara lain; b. lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun menuju ke provinsi lain; dan c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun menuju ke kabupaten/kota lain.
(6) Lintas … www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Lintas penyeberangan di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
