PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 35
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN BBK
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. (2) Tatanan kebandarudaraan di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bandar udara umum terdiri atas:
- bandar udara pengumpul di Kota Batam ditetapkan dengan skala pelayanan primer di Bandar Udara Hang Nadim di Kecamatan Nongsa;
- bandar udara pengumpul di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang ditetapkan dengan skala pelayanan tersier di Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Kecamatan Tanjungpinang Timur; dan
- bandar udara pengumpan di Kabupaten Karimun ditetapkan dengan skala pelayanan tersier di Bandar Udara Sei Bati di Kecamatan Tebing. b. bandar udara khusus ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perubahan status bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ... www.djpp.kemenkumham.go.id
