PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 135
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN BBK
Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan BBK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
