PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 134
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada:
a. menteri/ … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang; b. gubernur; dan c. bupati/walikota. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
