PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.