PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara yang telah disahkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan masih tetap
berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.
