PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 253), dinyatakan masih tetap berlaku
www.peraturan.go.id
2017, No.194 -11-
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
