PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
SekretariatJenderal;
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
DirektoratJenderalPerencanaanPertahanan;
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
Inspektorat . . .
SK No255352A
PRESIDEN
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Logistik Pertahanan;
- Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan; g2 Badan Cadangan Nasional; h Badan Teknologi Pertahanan ; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan;
- Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan. 3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
