Pasal 11
(l) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.
(5) Dalam . . .
SK No 255353 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiea) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menangani - dikecualikan untuk bagran yang fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
