Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan c. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang d. menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; L pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan; fl. pemeliharaan . . .
SK No255351A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
3- fl. pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sar€rna pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan; 12 pelaksanaan pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan; c pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan; h pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan; pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan; J pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; k pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. 2 Ketentuan huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
Pasal 7 diubah dan di antara huruf g dan huruf h
disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf g1 dan huruf 92 sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
