PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi intelljen pertahanan; b pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan ; c pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan ;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
