PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 45
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan. . .
SK No255371A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi seb"gai berikut:
