PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 44
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Informasi dan Komunikasi Intel{jen
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
