Pasal 43
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam ha1 tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)Bidang. . .
SK No255370A
PRESIDEN
(8) Bidang sebagaip6114 dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Judul Bagran Kesebelas BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesebelas Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
