PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis, program, dan €rnggaran pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan; b pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan; c pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian;
pemantauan . . .
SK No255369A
PRESIDEN
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sumber daya manusia di bidang pertahanan; e pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
