PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 41
Badan Sumber Daya Manusia Pertahanan mempunyai tugas sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sslagai berikut:
