PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 40
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
