PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 37
Badan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggaralan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan. . .
SK No 255356A
PRESIDEN
2 1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
