PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 36
(1) Badan Teknologi Pertahanan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan. 2O. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
