Pasal 35
(1) Badan Iogistik Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada 12) ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam . . .
SK No255360A
PRESIDEN
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bogran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Di antara Bagtan Kedelapan dan Bagian Kesembilan
BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian
Kedelapan A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedelapan A Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 4 (empat) pasal, yalni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan
Pasal 35D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A . . .
SK No255361A
PRESIOEN
-t4-
