PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Logistik Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan;
pelaksanaan . . .
SK No 255359 A
PRESIOEN
-L2-
b pelaksanaan pengadaan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana pertahanan; c pelaksanaan pengadaan jasa pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana pertahanan;
d pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa konstruksi pertahanan; e pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
