PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 33
Badan Logistik Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
