PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 32
(1) Badan logistik Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Ircgistik Pertahanan dipimpin oleh Kepala l2l Badan.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
