Pasal 31
(1) Inspelrtorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatau sahaan.
(7) Pembentukan . . .
SK No 255358 A
PRESIDEN
- lt - (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9 Judul Bagian Kedelapan BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Badan Logistik Pertahanan
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
