PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan teknologi pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan;
- pelalsanaan kerja sarna pengembangan teknologi pertahanan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan; e pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
