PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2015
Pasal 6A
(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus,
Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan khusus; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
2019, No.252 -4-
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, jika
mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan khusus.
Pasal 6B
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Pegawai diberikan tunjangan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama
2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.
(2) Dalam rangka penetapan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi wajib melakukan asistensi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
di Lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
- Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.252 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.252 -6-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan merupakan garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
- bahwa beban dan tanggung jawab Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di
bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
- bahwa dengan semakin meningkatnya beban dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, serta risiko yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, perlu dilakukan
penyesuaian atas Tunjangan Khusus bagi Pegawai di
Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
www.peraturan.go.id
2019, No.252 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 208);
www.peraturan.go.id
2019, No.252 -3-
