Pasal 6A
(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus,
Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan khusus; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
2019, No.252 -4-
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, jika
mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan khusus.
