PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indoenesia Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
