PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.173 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
