PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
